Wednesday, 19 December 2012

Mengkaji Islam kok Coba-coba !!!


            Ingin sekali rasanya ku ungkapkan rasa  yang paling dalam dari lubuk hatiku ini sejak lama setelah kejadian itu. Berawal dari fakta yang terjadi. Sahabatku rasanya panasnya jogja semakin terik saja, tidak terasa badan habis mandi berkeringat lagi begitu kata seorang temanku, ya memang panasnya dunia tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan akhirat (makanya ikut berjuang bareng kita hehe) gumamku dalam hati. Sekelumit cerita dari temanku. Hari ini kampusku lagi bermasalah bahkan kejadian itu sungguh memuakan sekali bahkan dan memalukan, bahkan kejadian itu membuat salah satu dari temanku menunda dirinya kepada jalan perjuangan ini, padahal kalau mau di kata dia baru mau melangkahkan kakinya sedikit saja, dan merenggangkan hatinya untuk mencicipi rasanya perjuangan, namun sangat disayangkan sekali, setelah kejadian itu ia mengatakan pending dululah pertemuan kita ya, lain kali bisa di sambung lagi “kalo masih mood”…sepertinya kejadian itu sangat membekas dihatinya bagai luka tak bisa terobati.hhmmm ku hanya bisa meringis ketika mendapat kabarnya itu, ya memang Allah akan memperlihatkan siapa dia sesungguhnya, demi dan untuk siapa dia sebenarnya mulai melangkah pada jalan perjuangan itu. Sungguh sebagai manusia hanya bisa berencana, namun sekali lagi hati seseorang hanya Dia yang tahu…roda perjuangan akan terus berjalan dan terus berjalan tanpa henti, tidak ikutnya kita dalam barisan perjuangan ini tidak akan membuat roda perjuangan itu berhenti.
            Curcolku…
Setelah aku mengenal islam yang sesungguhnya, aku merasa damai sekali…perubahan terjadi langsung 380 derajat dari diriku sebelumnya, bahkan hal yang terkecil sekalipun terjadi yang tadinya aku g suka baca jadi suka baca, yang tadinya g suka bahasa arab jadi suka dan masih banyak yang lainnya…itulah salah satu perubahan yang terjadi pada diriku…walaupun perubahan itu terjadi berawal dari keterpaksaan, namun sekarang aku sangat bersyukur sekali dapat merasakan nikmatnya berislam. Itulah teman mengapa aku ingin sekali menuliskan cerita ini karena memang perubahn itu terjadi dikembalikan kepada kita, mau atau tidak berubah kepada yang lebih baik. karena Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya “Allah tidak akan merubah nasib seseorang kalau tidak dia sendiri yang merubahnya” jadi jelas sekali teman…berubahlah hanya karena ALLAH jangan karena manusia atau karena yang lainnya…
Jangan jadikan 1 masalah yang membuat dirimu down sehingga gak mau lagi mengkaji islam, gara-gara kejadian itu tidak ada yang membelamu…tapi percayalah teman jika kamu menolong agama Allah maka Allah akan menolongmu…
Berani merubah diri ke imej yang berbeda dari diri kita yang sebelumnya orang yang rusak atau bahkan biasa saja, berubah mengarah kepada perubahan yang baik(kembali kepada islam) tentu ini adalah keputusan yang sungguh luar biasa, apalagi perubahan itu terjadi diantara orang-orang bisa dikatakan gak pro lah terhadap islam atau bahkan orang islam yang gak percaya kalo islam itu bakal tergak kembali, aku kasih acungan jempol deh…tapi sayang beribu sayang  ternyata perubahanmu itu hanya perubahan parsial, dan bahkan aku pernah mendengar perkataanmu dengan temanmu yang lainnya “tenanglah aku tidak akan berpaling dari kalian kok” waduh rek-rek di ajak jadi orang baik kok ya gak mau…pie to,,,to,,,jujur aku miris sekali mendengar perkataannya itu…ya tapi sekali lagi hidup adalah pilihan mau jadi penonton atau pemain itu adalah pilihan…
            Temanku untuk merubah diri itu jangan melihat siapa yang menyampaikan tapi lihatlah apa yang disampaikannya, memang tidak ada manusia yang sempurna teman…jika dirimu melihat siapa yang menyampaikan, yang namanya manusia itu tidak luput dari yang namanya kesalahan, ya mungkin terkadang lalai, lupa dan lain sebagainya…memang membasmi pemikiran rusak itu sulit jika kita tidak mau merubah diri, tapi bukan berarti tidak bisa, makanya frame berfikri  terhadap islam itu yang positif donk..jangan ngawur…dan jangan nganyelke(bahasa jawa) orang. Dan satu lagi begaya pula memilih siapa sebagai pengisinya(request), emang siapa loh...makanya mengkaji islam tuh jangan coba-coba, tapi harus mencebur ke dalamnya dan rasakan dulu kenikmatannya…dan harus secara kaffah, kalo gak kaffah jadinnya yang kamu itu…baru 1 masalah yang menimpamu, langsung down…batal deh jadi hamiludnya…padahal barrruuu mau mulai melangkah udah kapok mengkaji islam bagaimana jika diuji dengan masalah yang lebih besar lagi..jangan-jangan bunuh diri hahahha…gak maksud ngeceh kok…Cuma aneh aja ada orang aneh kayak dirimu… manusia super anehhh hehehe…peace J

Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur
dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya.
Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya
atas orang-orang yang duduk satu derajat.
Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga)
dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar
(TQS an-Nisaa [4] : 95)

Monday, 10 December 2012

HUKUM GHIBAH


Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
 

·         PENGERTIAN GHIBAH
Menurut Imam Al-Ghazali sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar hal. 281 :
الغيبة هي ذكرك أخاك بما يكره
Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu mengenai apa-apa yang dia benci. (Sa’di Abu Jaib, Al-Qamus Al-Fiqhi, hal. 279).
Menurut Syaikh Sa’di Abu Jaib :
الغيبة : أن تذكر أخاك من ورائه من عيوب يسترها ، ويسوءه ذكرها : فإن كان صدقا سمي غيبة . وإن كان كذبا سمي بهتانا
Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu di belakangnya mengenai aib-aib yang ditutupinya dan ia menganggap buruk jika disebutkan; jika itu benar namanya ghibah, jika itu dusta namanya bohong. (Sa’di Abu Jaib, al-Qamus Al-Fiqhi, hal. 279; Al-Mu’jamul Wasith, hal. 667).
Menurut Syaikh Rawwas Qal’ahjie :
الغيبة : إخبار عن مساوئ شخص
Ghibah adalah pemberitahuan tentang keburukan-keburukan seseorang. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 33).
·         HUKUM GHIBAH
Hukum ghibah adalah haram, sesuai firman Allah SWT:
 ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه ) ( الحجرات : 12 )
“Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian lainnya, sukakah salah seorang kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati maka pasti kamu membencinya.” (QS Al-Hujurat : 12).
Hukum ghibah adalah haram, sesuai sabda Nabi SAW :
لا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يغتب بعضكم بعضا وكونوا عباد الله اخوانا
“Janganlah kamu saling mendengki, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Hadis Shahih) (lihat Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan, hal. 300)
Hukum ghibah adalah haram, sesuai sabda Nabi SAW:
كل مسلم حرام دمه وماله وعرضه
“Setiap muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (Hadis Shahih)
(lihat Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan, hal. 299)

·         GHIBAH YANG DIHALALKAN
Hukum asal ghibah adalah haram, namun dihalalkan pada kasus tertentu sebagai perkecualian berdasarkan dalil-dalil syar’i.
Ibnu Abi Dunya dalam kitabnya Ash-Shumtu wa Adabul Lisan setelah menerangkan bab haramnya ghibah, membuat bab yang berjudul:
باب الغيبة التي يَحِلُّ لصاحبها الكلام بها

BAB GHIBAH YANG HALAL DIBICARAKAN BAGI ORANG YANG MENGGHIBAH (Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan,  hal. 335).
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar setelah menerangkan bab haramnya ghibah, juga membuat bab serupa dengan judul:
باب بيان ما يباح من الغيبة

BAB PENJELASAN MENGENAI APA SAJA GHIBAH YANG  DIBOLEHKAN (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).
Ibrahim an-Nakha`i RA (seorang tabiin) berkata:
ثلاث لا يعدونه من الغيبة : الامام الجائر والمبتدع والفاسق المجاهر بفسقه
“Tiga perkara yang mereka tidak menganggapnya ghibah: imam yang zalim, orang yang berbuat bid’ah, dan orang fasik yang terang-terangan dengan perbuatan fasiknya.”
(Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan,  hal. 337).
Umar bin Khaththab RAٌِ berkata:
ليس لفاجر حرمة
“Orang yang fajir (tidak taat) tidak memiliki kehormatan (boleh di-ghibah).” (Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan,  hal. 342).
Al-Hasan RA (seorang tabiin) berkata:
ثلاث ليس لهم غيبة : صاحب هوى والفاسق المعلن بالفسق والامام الجائر
Tiga orang yang boleh ghibah padanya : orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang terang-terangan dengan kefasikannya, dan imam yang zalim. (ibid, h. 343)

Imam Nawawi dalam Al-Adzkar dan Riyadhush Shalihin juga menyebutkan 6 (enam) macam ghibah yang dibolehkan yaitu :

(1) Ghibah untuk mengadukan kezaliman (at-tazhallum), maka boleh orang yang dizalimi mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada penguasa atau hakim atau selain  keduanya yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk menyelamatkannya dari orang yang menzaliminya.
Misal: Korban kezaliman berkata, ”Fulan telah menzalimi saya, berbuat begini kepada saya, dst…” (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).

(2) Ghibah untuk minta tolong (al-isti’anah) menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang benar.
Misal: Seseorang berkata kepada orang yang diharapkan mempunyai kemampuan utk menghilangkan kemungkaran, ”Si Fulan telah berbuat begini dan begini, maka tolong peringatkan dia agar tidak melakukan perbuatan itu.” (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).

(3) Ghibah untuk minta fatwa (istifta`) misal seseorang berkata kepada mufti, ”Ayahku atau saudaraku telah menzalimiku, apakah mereka berhak berbuat demikian menurut syara’?” Atau, ”Suamiku berbuat demikian, apakah dibolehkan?” 
Yang lebih berhati-hati adalah tidak melakukan ta’yin (menyebut nama tertentu), misal:“Seorang suami berbuat demikian kepada isterinya, bolehkah?”
Namun ta’yin boleh hukumnya scr syar’i. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).

(4) Ghibah untuk memperingatkan (tahdzir) atau menasehati kaum muslimin agar tidak terjatuh dalam keburukan.
Misal: Celaan yang dilakukan oleh ulama Jarh wa Ta’dil dalam ilmu hadits. Ini boleh menurut Ijma’, bahkan wajib karena ada hajat yang dibenarkan syara’.
Misal: Ada orang minta nasehat (istisyarah) kepada kita ttg rencana pernikahannya dengan sseorang, boleh kita mengatakan,”Tidak baik kamu menikah dengannya,” atau menjelaskan secara jelas keburukan calon suami/isterinya. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).
Misal: Jika ada seseorang akan membeli barang dagangan yang ada cacatnya dan kita tahu, maka kita wajib menjelaskan cacatnya jika dia tidak mengetahuinya (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).
Misal: Jika ada seorang mutafaqqih (sedang belajar fiqih) yang sering belajar kepada orang ‘alim yang berbuat bid’ah atau berbuat fasik, dan kita khawatir mutafaqqih itu dapat terpengaruh, maka kita wajib menasehati mutafaqqih itu, dengan syarat tujuan kita semata-mata nasehat, bukan karena dengki (hasad). (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).
Misal: Jika ada seseorang yang mempunyai kekuasaan (wilayah), misalnya guberbur (wali) lalu dia terbukti tidak layak memegang kekuasaan itu atau dia terbukti fasik atau lalai, maka wajib kita menyampaikan hal itu kepada orang yang mempunyai kekuasaan umum (wilayah ‘ammah) seperti Khalifah, untuk menggantinya atau menghilangkan keburukannya. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).

(5) Ghibah terhadap orang yang terang-terangan berbuat fasik atau bid’ah, seperti orang yang orang yang minum khamr secara terang-terangan. Boleh kita menyebutkan perbuatannya  itu kepada orang lain. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293). 

(6) Ghibah untuk memperkenalkan (at-ta’rif). Misalnya ada orang yang dikenal dengan nama “si Buta”, “si Tuli”, dsb, maka boleh menyebut nama-nama itu dengan niat untuk memperkenalkan, bukan dengan niat menjelek-jelekkan. Jika dengan niat menjelek-jelekkan hukumnya haram. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293). 
Imam Nawawi berkata,”Itulah 6 (enam) jenis ghibah yang dibolehkan oleh para ulama, di antaranya seperti yang disebutkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumiddin. Dalil-dalilnya adalah hadits-hadits sahih yang masyhur, dan kebanyakan jenis ghibah tersebut disepakati oleh ulama akan kebolehannya.” (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).

·         HADITS-HADITS TENTANG GHIBAH YANG DIHALALKAN
Berikut ini sebagian hadits-hadits shahih yang menjadi dasar bolehnya 6 (enam) jenis ghibah tersebut (lihat Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi):
(1) عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ائذنوا له بئس أخو العشيرة
(1) Dari ‘A`isyah RA bahwa seorang laki-laki minta izin kepada Nabi SAW, kemudian Nabi SAW bersabda, ”Berilah izin kepada orang itu, dia adalah orang yang paling jahat di tengah-tengah keluarganya.” (HR Bukhari & Muslim).

(2) عن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما أظن فلانا وفلانا يعرفان من ديننا شيئا
(2) Dari ‘A`isyah RA dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW,” Aku tidak mengira sedikitpun kalau si Fulan dan si Fulan itu mengetahui tentang agama kita.” (HR Bukhari).
(3) عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت : إن أبا الجهم ومعاوية خطباني، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أما معاوية فصعلوك لا مال له، و أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه
(3) Dari Fathimah binti Qais RA, dia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi SAW dan berkata, ’Sesungguhnya aku telah dikhitbah (dilamar) oleh Abul Jahm dan Mu’awiyah.’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ’Adapun Muawiyah maka ia orang miskin yang tak punya harta. Sedang Abul Jahm tak pernah meletakkan tongkat dari bahunya (suka memukul).’ (HR Bukhari & Muslim).

(4) عن عائشة رضي الله عنها قالت قالت هند امرأة أبي سفيان للنبي صلى الله عليه وسلم فقلت : إن أبا سفيان رجل شحيح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم قال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف 
(4) Dari ‘A`isyah RA, dia berkata, “Hindun isteri istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, ’Sesungguhnya Sufyan adalah seorang laki-laki yang bakhil, dia tidak memberiku apa yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku, kecuali aku mengambil darinya sedang dia tak tahu. Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah apa-apa yang mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan ma’ruf.” (HR.Bukhari & Muslim).

·         ALHAMDULILLAH WASSALAAM